Selasa, 13 April 2010

Eksekusi Makam Mbah Priok Diwarnai Bentrok Antara Warga dan Aparat






Aparat Satpol Pamong Praja yang akan melakukan eksekusi makam tokoh Muslim Al Arif Billah Hasan bin Muhammad Al Haddad mendapat perlawanan dari ratusan warga Tanjung Priok, Rabu (14/4) pagi.

Bentrokan itu terjadi di depan pintu gerbang makam tokoh yang juga dikenal dengan panggilan Mbah Priok. Namun tidak ada korban jiwa dalam sengketa lahan tersebut.

Aksi saling lempar antara warga dan aparat Satpol PP yang bersiap mengeksekusi lahan yang dipersengketakan itu sempat mereda namun kembali terjadi ketika alat berat aparat beraksi pukul 07.30 WIB. Ratusan warga yang menolak rencana penggusuran tetap bertahan di lokasi makam tersebut.

Bentrokan antara warga dengan Satpol PP itu merupakan kelanjutan dari sengketa antara PT.Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dan ahli waris Habib Al Haddad.

Menurut warga setempat, upaya penertiban itu merupakan pemaksaan yang inkonstitusional karena makam tersebut tidak hanya menjadi saksi sejarah perjuangan Islam tetapi juga tanahnya diakui sejak zaman Belanda.

Pada 11 Maret lalu, Pemprov DKI Jakarta sudah menyatakan bahwa Mbah Priok itu tidak akan digusur kecuali bangunan ilegal disekitarnya. "Kita akan menghormati makam itu. Kita nggak akan eksekusi makam, malah Pelindo akan membuat monumen ditempat itu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto.

Namun Pemprov DKI akan menertibkan bangunan yang didirikan ahli waris dan pengikut Mbah Priok karena dianggap ilegal dan digunakan para peziarah yang ingin mengunjungi makam kendati jasad Mbah Priok sudah tidak lagi ada ditempat itu.

Jasad Mbah Priok beserta jasad lain yang berada di lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dobo, Kelurahan Koja, Jakarta Utara, telah dipindahkan ke TPU Semper karena lokasi di JL Dobo itu sudah menjadi tanah milik PT Pelindo II berdasarkan putusan pengadilan. Pemindahan tersebut dilakukan sejak 1997 namun para ahli waris kemudian membangun kembali bangunan fisik makam ditempat semula pada September 1999.

Selain membangun makam, para ahli waris juga mendirikan bangunan tambahan secara ilegal di sekeliling makam sehingga PT Pelindo II meminta bantuan Pemprov DKI menertibkan bangunan tersebut karena areal itu masuk dalam rencana perluasan pelabuhan peti kemas.

Wali Kota Jakarta Utara Bambang Soegiono mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan pada 16 Februari yang dilanjutkan dengan surat peringatan pertama pada 24 Februari dan surat peringatan kedua pada 9 Maret. "Kalau mereka bisa bongkar sendiri, itu tidak jadi masalah. Tapi kalau tidak, akan ditertibkan," kata Bambang.

Ia mengatakan ahli waris mengklaim kepemilikan tanah di lokasi tersebut hingga seluas 5,4 hektar. Bukti kepemilikan yang diajukan adalah berdasarkan Eigendom Verponding No.4341 dan No.1780 namun telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 5 Juni 2002 bahwa tanah tersebut adalah milik sah PT Pelindo II.

Menurut Surat Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta tertanggal 10 Februari 2009 No.80/-1.711.11, makam Al Haddad telah dipindahkan ke TPU Semper pada 21 Agustus 1997, dan sebagian dibawa ke luar kota sesuai permintaan ahli waris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar