Rabu, 15 Desember 2010

Inilah Resiko Bercinta dengan Bencong

ara-gara tidak dibayar sesuai dengan harapan, dua orang bencong menjarah harta pelanggannya. Beruntung korban atas nama Asep Sudrajat tidak dianiaya.

Namun lantaran teriakan korban, dua bencong dengan nama samaran Inez (30), dan Lola (34) pun langsung dihakimi massa dan ditangkap petugas Polrestabes Bandung yang kebetulan melintas di Kawasan Cihampelas, Kota Bandung, Rabu dini hari (15/12/2010).

Kejadian tersebut berawal ketika korbannya, Asep, menggunakan jasa para tersangka. Begitu melihat Inez yang tengah menongkrong di Jalan Cicendo, korban pun mengajaknya masuk kedalam mobil. Di dalamnya, korban pun diberikan servis sampai tuntas. Hingga akhirnya tiba di Jalan Cihampelas, Inez menagih bayaran kepada korban.

Namun korban enggan memberikan uang, setelah berdebat baru korban memberikan uang sebesar Rp58 ribu. Tidak terima, Inez pun mengancam akan merusak mobil dan memecahkan kaca dengan batu. Tersangka terus memaksa meminta bayaran bahkan dia mengambil uang korban sebesar Rp2 juta yang tersimpan di dompetnya.

Di saat bersamaan, rekan lainnya Lola malah menghalangi pintu bagian kanan dari luar agar korban susah keluar dari dalam mobil. Namun beberapa saat kemudian, Asep berhasil keluar melalui pintu sebelah kiri. Korban seketika itu berteriak “Garong….garong…”.

Melihat situasi itu kedua bencong langsung melarikan diri. Namun warga sekitar yang mendengarnya langsung berhasil menangkapnya. Bahkan keduanya pun sempat dihadiahi bogem mentah.

Pengakuan Inez, dirinya nekad melakukan itu lantaran Asep tidak membayarnya. “Dia membayarnya tidak sesuai perjanjian, padahal sekali maen kalo di mobil kan Rp100 ribu,” ungkap Inez yang nama aslinya Asep Gunawan itu kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Tubagus Ade Hidayat didampingi Kasubag Humas Kompol Endang Sri Wahyu Utami mengatakan, aksi para pleaku ini sudah sering dilakukannya. “Korbannya yaitu para pelanggannya yang menggunakan jasa dia,” ungkap Endang.

Akibat perbuatan itu, kedua pelaku terpaksa mendekam di Tahanan Mapolrestabes Bandung dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancamannya di atas lima tahun penjara,” tegas Endang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar